BUKU PEDOMAN GURU
MATA PELAJARAN
QURAN HADITS KELAS VII
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Disusun Oleh:
REZA GINANJAR, S.Pd.I
NIP
: 198204282009121006
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOGOR
2018
LEMBARAN PENGESAHAN
BUKU PEDOMAN GURU
Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Telah diteliti dan disetujui serta disahkan
penggunaannya di MTsN 2 Bogor
Bogor, 11 April 2018
Kepala MTsN 2 Bogor Penyusun,
Drs. H.
Abdurahman, M.Ag Reza Ginanjar, S.Pd.I
NIP. 196112181986031003 NIP.
198204282009121006
Mengetahui,
Pengawas
Madrasah
Dadan Setiawan, M.Pd.
NIP.
197004071996031003
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufik dan
hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyusun Buku Pedoman Guru ini dalam
rangka memenuhi prasyarat tugas akhir dari Diklat Tekhnis Substantif Peniliaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKG dan PKB). Shalawat
dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad saw, keluarga,
shahabat serta umatnya hingga akhir zaman.
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain dinyatakan bahwa untuk
meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil. Adapun
secara tekhnis petunjuk pelaksanaan aturan tersebut telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka menerapkan ilmu yang telah
penyusun dapat selama pendidikan dan pelatihan di wilayah kerja Balai Diklat
Keagamaan Bandung, di susunlah sebuah Rencana Tindak Lanjut berupa Buku Pedoman Guru dan prasyarat tugas akhir dari diklat itu sendiri. Rencana Tindak Lanjut
tersebut pada dasarnya terdiri dari Buku Pedoman Guru dan Sosialisasi hasil
dari diklat itu sendiri yakni, Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKG dan PKB). Mengingat kegiatan sekolah yang
berkaitan dengan kelulusan siswa kelas IX dan penerimaan peserta didik baru,
syukur Alhamdulillah, panitia penyelenggara, dalam hal ini Widiaiswara
mempermudah tugas akhir ini yang hanya satu prasyarat untuk terbitnya
sertifikat diklat, yakni Buku Pedoman Guru.
Buku Pedoman Guru ini tersusun berdasarkan hasil dari pendidikan dan pelatihan penyusun selama 6 (Enam) hari di Wilayah
Kerja Balai Diklat Keagamaan Bandung. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Penyusun dalam rangka
evaluasi diri kegiatan administrasi dan substansi selama setahun bertugas.
Untuk selanjutnya di buat dan di susun secara rutin per tahun. Lebih jauh,
harapan penyusun semoga Buku Pedoman Guru ini bermanfaat untuk para guru secara
komprehensif dilingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bogor kelak. Sebagai laporan, sedikit banyaknya menghadapi berbagai kesulitan yang
relatif signifikan. Kesulitan itu tiada artinya tatkala penyusun senantiasa
berkonsultasi dengan Narasumber dan Widiaiswara yang tiada henti dengan penuh
kesabaran membuka jalan keluar dan solusi memecahkan problematika dan
permasalahan saat melaksanakan proses penyusunan Buku Pedoman Guru. Untuk itu dengan penuh penghargaan, penyusun sampaikan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Ibunda
tercinta, ya.ng tak luput memberikan bantuan doanya demi kelancaran dan
kesehatan penyusun selama diklat
2.
Bapak DR.
H. Susari, MA. Beserta para WI dan Panitia pelaksana penyelenggara Diklat
Tekhnis Substantif PKG dan PKB DDLK 2018 yang telah dengan tulus ikhlas penuh
pengorbanan memberikan pengarahan dan pencerahan dalam hal jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya. Harapannya semoga ilmu yang telah di dapat mampu
penyusun share kepada teman sejawat dan bermanfaat khususnya untuk
penyusun sendiri.
3.
Bapak Dadang Ramdani, beserta jajarannya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kementerian Agama
Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat yang senantiasa memberikan pembekalan dan pembinaan selama penyusun
menjalani tugas di MTsN 2 Bogor
4.
Bapak Dadan Setiawan, selaku Pengawas Madrasah di
tempat penyusun bertugas, yang dengan penuh kecermatan memeriksa dan mengoreksi
Buku Pedoman Guru yang penyusun buat.
5.
Bapak Drs. H. Abdurahman, M.Ag dalam kapasitasnya sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri 2 Bogor yang dengan penuh kepercayaannya
menugaskan penyusun untuk mengikuti diklat ini dan memotivasi penyusun untuk
segera menyelesaikan Rencana Tindak Lanjut dari hasil Diklat.
6.
Rekan-rekan
seperjuangan dan para siswa MTsN 2 Bogor tak lupa pula penyusun sampaikan terima kasih yang tak terhingga atas
perhatian dan pengertiannya yang pada akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Buku Pedoman Guru ini.
Apapun itu, harapan besar penyusun adalah keikhlasan
dan penuh pengertian yang kelak nantinya mendapat balasan yang setara dari yang
Maha Kuasa. Akhirnya, last but not least, tiada gading yang tak retak.
Demikian dalam penyusunan Buku Pedoman Guru ini, masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang tak terbendung.
Sudilah kiranya yang berkepentingan memberikan kritik konstruktif sebagai
perbaikan di masa mendatang. Semoga apa yang telah tersusun menjadi sebuah amal investasi di akhirat
kelak.. Semoga!!!
Bogor, 11 April 2018
Penyusun
Reza
Ginanjar, S.Pd.I
NIP.
198204282009121006
DAFTAR
ISI
Lembar Pengesahan...................................................................................................................... i
Kata Pengantar.............................................................................................................................. ii
Daftar Isi ...................................................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan .......................................................................................................... 1
A.
Tujuan .............................................................................................................. 1
B.
Target-Taget Capaian......................................................................................... 1
BAB II Rincian Rencana Kerja ............................................................................................ 3
A.
Rencana Kerja Guru........................................................................................... 3
1.
Kompetensi Paedagogik............................................................................... 3
2.
Kompetensi Kepribadian.............................................................................. 4
3.
Kompetensi Profesional............................................................................... 4
4.
Kompetensi Sosial........................................................................................ 4
B.
Rincian Kerja Guru Mata Pelajaran Quran
Hadits Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 5
1)
Kalender Pendidikan ................................................................................... 5
2)
Jadwal Pelajaran .......................................................................................... 5
3)
Alokasi Waktu ............................................................................................ 5
4)
Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar ....................................... 5
5)
Penentuan KKM.......................................................................................... 5
6)
Penetapan Indikator..................................................................................... 5
7)
Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian .............................................. 5
8)
Program Tahunan ........................................................................................ 5
9)
Program Semester ....................................................................................... 6
10)
Silabus ........................................................................................................ 6
11)
RPP.............................................................................................................. 7
12)
Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak
terstruktur......................................... 7
13)
Program Remedial........................................................................................ 8
14)
Program Pengayaan...................................................................................... 8
15)
Agenda Mengajar Guru................................................................................ 9
16)
jurnal Mengajar............................................................................................ 9
C. Rincian
Pelaksanaan Rencana Kerja Guru........................................................ 9
BAB III
PENUTUP............................................................................................................... 12
A. Simpulan.............................................................................................................
12
B. Saran-saran......................................................................................................... 13
Lampiran-lampiran..................................................................................................................... 14
§ Kalender Pendidikan
§ Jadwal Pelajaran
§ Analisis Alokasi Waktu
§ Analisis Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar
§ Penentuan KKM
§ Penetapan Indikator Pencapaian
Kompetensi
§ Pemetaan Kompetensi dan Teknik
Penilaian
§ Program Tahunan
§ Program Semester
§ Silabus
§ RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
§ Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak
terstruktur
§ Program Remedial
§ Program Pengayaan
§ Agenda Mengajar Guru
§ Jurnal Mengajar
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Tujuan
Buku Pedoman Guru adalah buku yang berisi rencana kerja tahunan
guru. Rencana kerja guru meliputi upaya guru dalam memperbaiki/meningkatkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran. Buku Pedoman Guru ini juga berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan guru dalam satu tahun pelajaran 2017/2018.
Tujuan Penyusun dalam membuat Buku Pedoman
Guru ini adalah agar penyusun mempunyai pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan kegiatan pembelajaran dan pedoman dalam mengembangkan profesi.
B.
Target-target Capaian
Buku Pedoman Guru ini diharapkan dapat membantu penyusun khususnya, umumnya para guru di
lingkungan penyusun bertugas dalam mencapai
target-target yang ingin dicapai di Tahun Pelajaran 2017/2018 ini. Adapun target-target tersebut yaitu tersusunnya:
1.
Perangkat Pembelajaran yang meliputi:
a.
Kalender Pendidikan
b.
Jadwal Pelajaran
c.
Analisis Alokasi Waktu
d.
Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
e.
Penentuan KKM
f.
Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi
g.
Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian
h.
Program Tahunan
i.
Program Semester
j.
Silabus
k.
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
l.
Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur
m.
Program Remedial
n.
Program Pengayaan
o.
Agenda Mengajar Guru
p.
Jurnal Mengajar
2.
Buku Pedoman Guru
3.
Soal-Soal Penilaian Tengah Semester.
4.
Mengikuti Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) dan membuat laporannya
5.
Mengikuti kegiatan Seminar/Workshop
6.
Diktat kelas IX semester Ganjil dan genap kurikulum 2013 Tahun
pelajaran 2017/2018
BAB
II
RINCIAN
RENCANA KERJA
A.
Rencana Kerja Guru
Dalam kegiatan pembelajaran, seorang guru seharusnya mempunyai
rencana kerja agar dapat menjalankan proses pembelajaran
yang efektif dan efisien. Rencana kerja merupakan rencana guru dalam
meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Ada 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru
yaitu: kompetensi paedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Di bawah ini akan diuraikan tentang kaitan
antara rencana kerja guru dengan menyesuaikan ke empat kompetensi tersebut.
1. Kompetensi Paedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran peserta didik.. Dalam kompetensi paedagogik guru di tuntut untuk
memiliki kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran. Kemampuan guru ini meliputi
penguasaan guru tentang karakteristik peserta didiknya, menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Kompetensi paedagogik juga
menuntut guru agar mampu mengembangkan kurikulum, melakukan kegiatan
pembelajaran yang mendidik, mengembangkan potensi peserta didik, berkomunikasi
yang baik dengan peserta didik, dan mampu melakukan penilaian dan evaluasi.
Adapun
rencana kerja guru yang terkait dengan kompetensi Paedagogik adalah sebagai
berikut: kalender pendidikan, jadwal pelajaran, analisis alokasi waktu,
analisis kompetensi inti dan kompetensi dasar, penentuan kkm, penetapan indikator pencapaian kompetensi, pemetaan kompetensi dan
teknik penilaian, program tahunan, program
semester, silabus, rpp
(rencana pelaksanaan pembelajaran), tugas mandiri terstruktur dan tidak
terstruktur, program remedial, program pengayaan, agenda mengajar guru, dan
jurnal mengajar.
Selanjutnya dalam kegiatan
pembelajaran sesuai dengan RPP yang telah di susun, dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi dan penilaian hingga
diperoleh hasil berupa Laporan Pengolahan Nilai, Try Out UAMBN, Penilaian Tengah
Semester, Penilaian
Akhir Semester yang dilengkapi dengan kisi-kisi dan analisis hasil dari kegiatan Penilaian.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru yang memiliki
kepribadian mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik. Dalam kompetensi kepribadian guru di tuntut untuk
memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya. Guru dalam bertindak harus
sesuai dengan norma agama yang dianutnya, harus sesuai dengan hukum, sosial dan
kebudayaan nasional. Perilaku guru menunjukkan pribadi yang dewasa dan menjadi teladan
terutama bagi peserta didiknya. Etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta
memiliki rasa bangga menjadi guru dan bangga berprofesi sebagai guru.
Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi
kepribadian yaitu melalui Penyusunan Buku Pedoman Guru, dengan harapan dapat menjadi contoh baik bagi siswa atau rekan sesama guru tentang
etos kerja dan tanggung jawab penyusun sebagai guru. Untuk kegiatan sehari-hari
dalam hal kehadiran, terutama di kelas penyusun akan berusaha untuk lebih tepat
waktu, demikian juga untuk kegiatan keagamaan misalnya melaksanakan sholat
wajib ber jamaah di waktu shalat rawatib bersama-sama dengan siswa dan shalat
sunah dhuha yang kegiatan pelaksanaannya secara rutin setiap pagi menjelang
belajar.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam serta komprehensif. Dalam kompetensi profesional kemampuan guru dalam penguasaan materi
pelajaran harus luas, mendalam dan komprehensif. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung guru sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu. Kemampuan
profesionalisme guru dapat dikembangkan melalui tindakan reflektif seperti
mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam hal ini
Balai Diklat Keagamaan sebagai penyelenggara dan seminar ataupun workshop.
Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi profesional
yaitu harapannya menyusun kegiatan Publikasi Ilmiah yang berupa Diktat Mata
Pelajaran Quran Hadits tingkat MTs serta artikel ilmiah yang ada kaitanya
dengan pendidikan.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar madrasah.
Guru harus bisa bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif. Guru harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi
dengan sesama guru, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua, peserta
didik, dan masyarakat.
Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi sosial ialah melalui
kegiatan membimbing siswa dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam
menghadapi UAMBN, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. dan membimbing
guru MTsN 2 Bogor
dalam membuat RPP, membimbing guru MTsN 2 Bogor tekhnik penghitungan angka
kredit per tahun maupun tekhnik penghitungan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/golongan.
B. Rincian Kerja Guru Mata Pelajaran Quran Hadits
Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018
1)
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan yang digunakan
di MTsN 2 Bogor merupakan kalender pendidikan
yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat
dan kemudian ditambah dengan kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan
madrasah. Kalender pendidikan tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun kalender pembelajaran yang memuat minggu efektif yang digunakan untuk
pembelajaran dan kegiatan evaluasi madrasah seperti Penilaian Tengah Semester
(PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), TO UAMBN,
dan USBN, Ujian Nasional (UN).
2)
Jadwal Pelajaran
Jadwal Pelajaran tersedia di
madrasah
3)
Analisis Alokasi Waktu
Analisis Alokasi Waktu dilakukan
untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
4)
Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Menganalisa Kompetensi dan
kompetensi dasar untuk pencapaian kompetensi peserta didik.
5)
Penentuan KKM
Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
adalah kriteria paling rendah untuk
menyatakan pesereta didik mampu mencapai standar kompetensi dan berhak
melanjutkan ke kompetensi berikutnya sebagai target pencapaian penguasaan
materi sesuai dengan KD dan KI-nya.
6) Penetapan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Menetapkan indikator pencapaian
kompetensi untuk memudahkan cara-cara bagaimana indicator untuk mencapai kompetensi
peserta didik.
7)
Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian
Memetakan kompetensi yang tepat
dapat mempermudah mencari cara penilaian atau evaluasi pembelajaran.
8)
Program Tahunan
Program tahunan adalah rencana
penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan KD dan KI yang telah
ditetapkan.
9)
Program Semester
Semester adalah satuan waktu yang
digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan yang lamanya 6 bulan.
kegiatan yang dilaksanakan ,eliputi: tatap muka, ulangan harian, tugas
terstruktur, tugas mandiri tidak terstruktur.
10)
Silabus
Silabus menrupakan acuan penyususnan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. berdasarkan Permendibud
No 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,. Silabus meliputi:
Ø Identitas mata pelajaran
Ø Identitas Madrasah
Ø Kompetensi Inti : gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang madrasah, kelas dan
mata pelajaran.
Ø Kompetensi Dasar : merupakan
kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketreampilan yang
terkait muatan atau mata pelajaran
Ø Materi pokok, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan dituylis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
Ø Pembelajaran : kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
Ø Penilaian : merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
Ø Alokasi waktu, disesuaikan dengan
jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu
tahun
Ø Sumber belajar: berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Siabus dikembangkan
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi untuk satuan
pendidikan sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pelajaran
tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengemabangan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
11) RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
Setiap pendidik
berkewajiban menyusu RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Menurut Permendikbud No 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses, komponen RPP terdiri dari:
Ø Identitas Sekolah yaitu nama satuan
pendidikan
Ø Identitas Mata Pelajaran
Ø Kelas/Semester
Ø Materi Pokok
Ø Alokasi Waktu
Ø Tujuan Pembelajaran
Ø Kompetensi Dasar dan indicator
pencapaian kompetensi
Ø Materi Pembelajaran
Ø Metode Pembelajaran,.
Ø Media Pembelajaran. alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
Ø Sumber belajar: berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan
Ø Langkah-langkah pembelajaran
dilakukan melalui tahapan pebdahuluan, inti, dan penutup
Ø Penilaian hasil pembelajaran.
12)
Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur
-
Tugas mandiri terstruktur adalah penugasan yang diselesaikan
seorang peserta didik dengan batas yang telah ditentukan oleh pendidik
-
Tugas madiri tidak terstruktur adalah penugasan yang diselesaikan
seorang peserta didik pada batas waktu maksimum yang telah ditentukan oleh pendidik,
namun peserta didik dapat mengumpukannya kapan saja yang penting di antara
rentang batas maksimum yang telah ditentukan.
13) Program Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya
adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau
kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan
(treatment) pembelajaran remedial.
Bentuk
pelaksanaan pembelajaran remedial:
·
Pemberian pembelajaran ulang dengan
metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih
dari 50%;
·
Pemberian bimbingan secara khusus,
misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial
maksimal 20%;
·
Pemberian tugas-tugas kelompok jika
jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;
·
Pemanfaatan tutor teman sebaya.
14) Program Pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan
sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan
minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat
melakukannya.
Pembelajaran Pengayaan, berupa:
1)
Identifikasi kemampuan belajar
berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar
lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi,
berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat.
2)
Identifikasi kemampuan berlebih peserta
didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara,
pengamatan, dsb.
3)
Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
1) Belajar kelompok
2) Belajar mandiri
3) Pembelajaran berbasis tema
4) Pemadatan kurikulum
15) Agenda Mengajar Guru
Buku agenda harian merupakan buku yang berisikan rekaman
kegiatan pembelajaran. Dalam perekaman
jejak pembelajaran guru diwajibkan menulis atau mengisi data data seperti SK
(Standar Kompetensi), Indikator Keberhasilan, Alat dan Sumber Belajar, serta
yang umum ada dalam berkas administrasi agenda yaitu nomor hari dan
tanggal. Agenda Mengajar Guru
(Terlampir)
16) Jurnal Mengajar
Jurnal pembelajaran merupakan salah
satu aspek penting untuk menunjang keberhasilan kegiatan pembelajaran. Jurnal ini
dapat membantu proses sejauh mana kita telah mengajar serta menghandle siapa
saja siswa/guru yang tidak masuk atau yang tidak mengikuti proses KBM.
C. Rincian Pelaksanaan Rencana Kerja
Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018
Berdasarkan uraian di atas penyusun menyusun rincian rencana Kerja
Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VIITahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana
dalam tabel di bawah ini:
No |
Jenis Kompetensi Guru |
Rencana Kerja |
Perkiraan Waktu |
1.
|
Paedagogik |
1.
Menyusun Perangkat Pembelajaran yang meliputi: a)
Kalender Pendidikan b)
Jadwal Pelajaran c)
Analisis Alokasi Waktu d)
Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar e)
Penentuan KKM f)
Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi g)
Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian h)
Program Tahunan i)
Program Semester j)
Silabus k)
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) l)
Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur m)
Program Remedial n)
Program Pengayaan o)
Agenda Mengajar Guru p)
Jurnal Mengajar 2.
Membuat kisi-kisi Penilaian Tengah Semester |
·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 · Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Juli 2017 September 2017 |
2. |
Kepribadian |
1.
Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya 2.
Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 3.
Pulang dari sekolah tepat waktu 4.
Masuk kelas tepat waktu 5.
Berpakaian rapi 6.
Melaksanakan shalat Wajib Rawatib dengan berjamaah bersama
peserta didik 7. Ramah
terhadap peserta didik |
·
Setiap saat ·
Setiap hari kerja ·
Setiap akhir bekerja ·
Setiap Dinas bekerja ·
Setiap 5 waktu shalat ·
Setiap bertemu |
3. |
Profesional |
1.
Membuat Buku Pedoman Guru 2.
Membuat Diktat Pembelajaran 3.
Mengikuti Diklat DDWK 4.
Membuat Artikel Ilmiah 5.
Ikut Seminar |
·
Juli 2017 ·
Juli 2017 ·
Maret 2018 ·
September 2017 ·
Pebruari 2018 |
4. |
Sosial |
1.
Ikut serta dalam kegiatan yang diadakan di sekolah 2.
Melakukan home visit 3.
Ikut serta dalam kegiatan sosial 4.
Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler 5.
Membimbing siswa dalam menghadapi UAMBN 6.
Membimbing Guru MTsN 2 Bogor dalam membuat Silabus dan RPP serta
Membimbing Guru dalam tekhnik penghitungan angka kredit per tahun maupun
kenaikan pangkat/golongan |
·
Tentatif ·
Tentatif ·
Tentatif ·
Juli 2017 – Maret 2018 ·
Februari – April 2018 |
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan rincian kerja yang diuraikan pada bab sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa sangat penting bagi guru untuk menyusun Rincian Rencana Kerja
Guru guna mempermudah tugas-tugas guru dalam proses pembelajaran. adapun
rencana kerja yang di susun terdiri dari:
1)
Kompetensi Paedagogik, berupa:
o
Kalender Pendidikan
o Jadwal Pelajaran
o Analisis Alokasi Waktu
o Analisis Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar
o Penentuan KKM
o Penetapan Indikator Pencapaian
Kompetensi
o Pemetaan Kompetensi dan Teknik
Penilaian
o Program Tahunan
o Program Semester
o Silabus
o RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
o Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak
terstruktur
o Program Remedial
o Program Pengayaan
o Agenda Mengajar Guru
o Jurnal Mengajar
o Membuat kisi-kisi Penilaian Tengah
Semester
2)
Kompetensi Kepribadian, terdiri dari:
o Memiliki kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya
o Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai
dengan PP no 53 tahun 2010
o Pulang dari sekolah tepat waktu
o Masuk kelas tepat waktu
o Berpakaian rapi
o Melaksanakan shalat Wajib Rawatib
dengan berjamaah bersama peserta didik
§ Ramah terhadap peserta didik
3)
Kompetensi Profesional, terdiri dari:
o Membuat Buku Pedoman Guru
o Membuat Diktat Pembelajaran
o Mengikuti Diklat DDTK
o Membuat Artikel Ilmiah
o Ikut Seminar
4)
Kompetensi Sosial, terdiri dari:
o Ikut serta dalam kegiatan yang
diadakan di sekolah
o Melakukan home visit
o Ikut serta dalam kegiatan sosial
o Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler
o Membimbing siswa dalam
menghadapi UAMBN
B. Saraan-saran
Dalam penyusunan buku pedoman guru ini, penyusun juga akan
memberikan saran-saran kepada:
o Guru atau teman sejawat, bahwa
penyusunan pedoman guru amat penting dan bermanfaat dalam proses pembelajaran.
o Kepala sekolah agar terus mendorong
para guru untuk secara berkesinambungan mampu menyusun buku pedoman sesuai
dengan mata pelajaran yang diampunya.
o Kepala Madrasah untuk senantiasa
berpartisipasi aktif dan interaktif dalam menginformasikan dan mendorong para
guru untuk merencanakan program pendidikan dan pelatihan baik dari Balai Diklat
Keagamaan Bandung maupun Balai Diklat Keagamaan Pusat.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
§ Kalender Pendidikan
§ Jadwal Pelajaran
§ Analisis Alokasi Waktu
§ Analisis Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar
§ Penentuan KKM
§ Penetapan Indikator Pencapaian
Kompetensi
§ Pemetaan Kompetensi dan Teknik
Penilaian
§ Program Tahunan
§ Program Semester
§ Silabus
§ RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
§ Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak
terstruktur
§ Program Remedial
§ Program Pengayaan
§ Agenda Mengajar Guru
§ Jurnal Mengajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar