Rabu, 14 Oktober 2020

Buku Pedoman Guru Tahunan


 

BUKU PEDOMAN GURU

MATA PELAJARAN

QURAN HADITS KELAS VII

TAHUN PELAJARAN  2017/2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh:

REZA GINANJAR, S.Pd.I

NIP : 198204282009121006

 

 

 

 

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOGOR

2018

LEMBARAN PENGESAHAN

 

 

BUKU PEDOMAN GURU

Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Telah diteliti dan disetujui serta disahkan penggunaannya di MTsN 2 Bogor

 

 

 

                                                                                                Bogor, 11 April 2018

Kepala MTsN 2 Bogor                                                           Penyusun,

 

Drs. H. Abdurahman, M.Ag                                                   Reza Ginanjar, S.Pd.I

NIP. 196112181986031003                                                    NIP. 198204282009121006

 

 

Mengetahui,

Pengawas Madrasah

 

 

 

 

Dadan Setiawan, M.Pd.

NIP. 197004071996031003

 

 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyusun Buku Pedoman Guru ini dalam rangka memenuhi prasyarat tugas akhir dari Diklat Tekhnis Substantif Peniliaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKG dan PKB). Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad saw, keluarga, shahabat serta umatnya hingga akhir zaman.

            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil. Adapun secara tekhnis petunjuk pelaksanaan aturan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka menerapkan ilmu yang telah penyusun dapat selama pendidikan dan pelatihan di wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Bandung, di susunlah sebuah Rencana Tindak Lanjut berupa Buku Pedoman Guru dan prasyarat tugas akhir dari diklat itu sendiri. Rencana Tindak Lanjut tersebut pada dasarnya terdiri dari Buku Pedoman Guru dan Sosialisasi hasil dari diklat itu sendiri yakni, Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKG dan PKB). Mengingat kegiatan sekolah yang berkaitan dengan kelulusan siswa kelas IX dan penerimaan peserta didik baru, syukur Alhamdulillah, panitia penyelenggara, dalam hal ini Widiaiswara mempermudah tugas akhir ini yang hanya satu prasyarat untuk terbitnya sertifikat diklat, yakni Buku Pedoman Guru.

Buku Pedoman Guru ini tersusun berdasarkan hasil dari pendidikan dan pelatihan penyusun selama 6 (Enam) hari di Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan Bandung. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Penyusun dalam rangka evaluasi diri kegiatan administrasi dan substansi selama setahun bertugas. Untuk selanjutnya di buat dan di susun secara rutin per tahun. Lebih jauh, harapan penyusun semoga Buku Pedoman Guru ini bermanfaat untuk para guru secara komprehensif dilingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bogor kelak. Sebagai laporan, sedikit banyaknya menghadapi berbagai kesulitan yang relatif signifikan. Kesulitan itu tiada artinya tatkala penyusun senantiasa berkonsultasi dengan Narasumber dan Widiaiswara yang tiada henti dengan penuh kesabaran membuka jalan keluar dan solusi memecahkan problematika dan permasalahan saat melaksanakan proses penyusunan Buku Pedoman Guru. Untuk itu dengan penuh penghargaan, penyusun sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :

1.         Ibunda tercinta, ya.ng tak luput memberikan bantuan doanya demi kelancaran dan kesehatan penyusun selama diklat

2.         Bapak DR. H. Susari, MA. Beserta para WI dan Panitia pelaksana penyelenggara Diklat Tekhnis Substantif PKG dan PKB DDLK 2018 yang telah dengan tulus ikhlas penuh pengorbanan memberikan pengarahan dan pencerahan dalam hal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Harapannya semoga ilmu yang telah di dapat mampu penyusun share kepada teman sejawat dan bermanfaat khususnya untuk penyusun sendiri.

3.         Bapak Dadang Ramdani, beserta jajarannya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat yang senantiasa memberikan pembekalan dan pembinaan selama penyusun menjalani tugas di MTsN 2 Bogor

4.         Bapak Dadan Setiawan, selaku Pengawas Madrasah di tempat penyusun bertugas, yang dengan penuh kecermatan memeriksa dan mengoreksi Buku Pedoman Guru yang penyusun buat.

5.         Bapak Drs. H. Abdurahman, M.Ag dalam kapasitasnya sebagai Kepala Madrasah  Tsanawiyah Negeri 2 Bogor yang dengan penuh kepercayaannya menugaskan penyusun untuk mengikuti diklat ini dan memotivasi penyusun untuk segera menyelesaikan Rencana Tindak Lanjut dari hasil Diklat.

6.         Rekan-rekan seperjuangan dan para siswa MTsN 2 Bogor tak lupa pula penyusun sampaikan terima kasih yang tak terhingga atas perhatian dan pengertiannya yang pada akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Buku Pedoman Guru ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Apapun itu, harapan besar penyusun adalah keikhlasan dan penuh pengertian yang kelak nantinya mendapat balasan yang setara dari yang Maha Kuasa. Akhirnya, last but not least, tiada gading yang tak retak. Demikian dalam penyusunan Buku Pedoman Guru ini, masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang tak terbendung. Sudilah kiranya yang berkepentingan memberikan kritik konstruktif sebagai perbaikan di masa mendatang. Semoga apa yang telah tersusun menjadi sebuah amal investasi di akhirat kelak..  Semoga!!!

 

 

Bogor, 11 April 2018

Penyusun

 

Reza Ginanjar, S.Pd.I

NIP. 198204282009121006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Lembar Pengesahan...................................................................................................................... i

Kata Pengantar.............................................................................................................................. ii

Daftar Isi ...................................................................................................................................... iii

BAB   I      Pendahuluan  ..........................................................................................................     1

A.    Tujuan  ..............................................................................................................     1

B.     Target-Taget Capaian.........................................................................................     1

BAB  II     Rincian Rencana Kerja ............................................................................................     3

A.    Rencana Kerja Guru...........................................................................................     3

1.      Kompetensi Paedagogik...............................................................................     3

2.      Kompetensi Kepribadian..............................................................................     4

3.      Kompetensi Profesional...............................................................................     4

4.      Kompetensi Sosial........................................................................................     4

B.     Rincian Kerja Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018       5

1)      Kalender Pendidikan ...................................................................................     5

2)      Jadwal Pelajaran ..........................................................................................     5

3)      Alokasi Waktu ............................................................................................     5

4)      Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar .......................................     5

5)      Penentuan KKM..........................................................................................     5

6)      Penetapan Indikator.....................................................................................     5

7)      Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian ..............................................     5

8)      Program Tahunan ........................................................................................     5

9)      Program Semester .......................................................................................     6

10)   Silabus ........................................................................................................     6

11)  RPP..............................................................................................................     7

12)  Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur.........................................     7

13)  Program Remedial........................................................................................     8

14)  Program Pengayaan......................................................................................     8

15)  Agenda Mengajar Guru................................................................................     9

16)  jurnal Mengajar............................................................................................     9

C.     Rincian Pelaksanaan Rencana Kerja Guru........................................................     9

 

BAB III     PENUTUP...............................................................................................................   12

A.  Simpulan............................................................................................................. 12

B.  Saran-saran.........................................................................................................   13

 

 

Lampiran-lampiran.....................................................................................................................   14

§  Kalender Pendidikan

§  Jadwal Pelajaran

§  Analisis Alokasi Waktu

§  Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

§  Penentuan KKM

§  Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

§  Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

§  Program Tahunan

§  Program Semester

§  Silabus

§  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

§  Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

§  Program Remedial

§  Program Pengayaan

§  Agenda Mengajar Guru

§  Jurnal Mengajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Tujuan

Buku Pedoman Guru adalah buku yang berisi rencana kerja tahunan guru. Rencana kerja guru meliputi upaya guru dalam memperbaiki/meningkatkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Buku Pedoman Guru ini juga berisi rencana kegiatan  yang akan dilakukan guru dalam satu tahun pelajaran 2017/2018.

Tujuan Penyusun dalam membuat Buku Pedoman Guru ini adalah agar penyusun mempunyai pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan kegiatan pembelajaran dan pedoman dalam mengembangkan profesi.

B.                  Target-target Capaian

Buku Pedoman Guru ini diharapkan dapat membantu penyusun khususnya, umumnya para guru di lingkungan penyusun bertugas dalam mencapai target-target yang ingin dicapai di Tahun Pelajaran 2017/2018 ini. Adapun target-target tersebut yaitu tersusunnya:

1.      Perangkat Pembelajaran yang meliputi:

a.         Kalender Pendidikan

b.         Jadwal Pelajaran

c.         Analisis Alokasi Waktu

d.         Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

e.         Penentuan KKM

f.          Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

g.         Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

h.         Program Tahunan

i.           Program Semester

j.           Silabus

k.         RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

l.           Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

m.       Program Remedial

n.         Program Pengayaan

o.         Agenda Mengajar Guru

p.         Jurnal Mengajar

2.      Buku Pedoman Guru

3.      Soal-Soal Penilaian Tengah Semester.

4.      Mengikuti Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK)  dan membuat laporannya

5.      Mengikuti kegiatan Seminar/Workshop

6.      Diktat kelas IX semester Ganjil dan genap kurikulum 2013 Tahun pelajaran 2017/2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RINCIAN RENCANA KERJA

 

A.      Rencana Kerja Guru

Dalam kegiatan pembelajaran, seorang guru seharusnya mempunyai rencana kerja agar dapat menjalankan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Rencana kerja merupakan rencana guru dalam meningkatkan  kompetensinya sebagai  guru.  Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Ada 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru yaitu:  kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Di bawah ini akan diuraikan tentang kaitan antara rencana kerja guru dengan menyesuaikan ke empat kompetensi tersebut.

1.    Kompetensi Paedagogik

Kompetensi paedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.. Dalam kompetensi paedagogik guru di tuntut untuk memiliki kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran. Kemampuan guru ini meliputi penguasaan guru tentang karakteristik peserta didiknya, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Kompetensi paedagogik juga menuntut guru agar mampu mengembangkan kurikulum, melakukan kegiatan pembelajaran yang mendidik, mengembangkan potensi peserta didik, berkomunikasi yang baik dengan peserta didik, dan mampu melakukan penilaian dan evaluasi.

Adapun rencana kerja guru yang terkait dengan kompetensi Paedagogik adalah sebagai berikut: kalender pendidikan, jadwal pelajaran, analisis alokasi waktu, analisis kompetensi inti dan kompetensi dasar, penentuan kkm, penetapan indikator pencapaian kompetensi, pemetaan kompetensi dan teknik penilaian, program tahunan, program semester, silabus, rpp (rencana pelaksanaan pembelajaran), tugas mandiri terstruktur dan tidak terstruktur, program remedial, program pengayaan, agenda mengajar guru, dan jurnal mengajar.

 Selanjutnya dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan RPP yang telah di susun, dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi dan penilaian hingga diperoleh hasil berupa Laporan Pengolahan Nilai, Try Out UAMBN, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester yang dilengkapi dengan kisi-kisi dan analisis hasil dari kegiatan Penilaian.

2.     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru yang memiliki kepribadian mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam kompetensi kepribadian guru di tuntut untuk memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya. Guru dalam bertindak harus sesuai dengan norma agama yang dianutnya, harus sesuai dengan hukum, sosial dan kebudayaan nasional. Perilaku guru menunjukkan pribadi yang dewasa dan menjadi teladan terutama bagi peserta didiknya. Etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta memiliki rasa bangga menjadi guru dan bangga berprofesi sebagai guru.

Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi kepribadian yaitu melalui Penyusunan Buku Pedoman Guru, dengan harapan dapat menjadi contoh baik bagi siswa atau rekan sesama guru tentang etos kerja dan tanggung jawab penyusun sebagai guru. Untuk kegiatan sehari-hari dalam hal kehadiran, terutama di kelas penyusun akan berusaha untuk lebih tepat waktu, demikian juga untuk kegiatan keagamaan misalnya melaksanakan sholat wajib ber jamaah di waktu shalat rawatib bersama-sama dengan siswa dan shalat sunah dhuha yang kegiatan pelaksanaannya secara rutin setiap pagi menjelang belajar.

3.     Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam serta komprehensif. Dalam kompetensi profesional kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran harus luas, mendalam dan komprehensif. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung guru sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu. Kemampuan profesionalisme guru dapat dikembangkan melalui tindakan reflektif seperti mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam hal ini Balai Diklat Keagamaan sebagai penyelenggara dan seminar ataupun workshop.

Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi profesional yaitu harapannya menyusun kegiatan Publikasi Ilmiah yang berupa Diktat Mata Pelajaran Quran Hadits tingkat MTs serta artikel ilmiah yang ada kaitanya dengan pendidikan.

4.     Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar madrasah. Guru harus bisa bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. Guru harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi dengan sesama guru, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua, peserta didik, dan masyarakat.

Rencana kerja penyusun untuk meningkatkan kompetensi sosial ialah melalui kegiatan membimbing siswa dalam meningkatkan prestasi belajarnya terutama dalam menghadapi UAMBN, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. dan membimbing guru MTsN 2 Bogor dalam membuat RPP, membimbing guru MTsN 2 Bogor tekhnik penghitungan angka kredit per tahun maupun tekhnik penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan.

B.        Rincian Kerja Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018

1)      Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan yang digunakan di MTsN 2 Bogor  merupakan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan kemudian ditambah dengan kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah. Kalender pendidikan tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman untuk menyusun kalender pembelajaran yang memuat minggu efektif yang digunakan untuk pembelajaran dan kegiatan evaluasi madrasah seperti Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), TO UAMBN, dan USBN, Ujian Nasional (UN).

2)      Jadwal Pelajaran

Jadwal Pelajaran tersedia di madrasah

3)      Analisis Alokasi Waktu

Analisis Alokasi Waktu dilakukan untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

4)      Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Menganalisa Kompetensi dan kompetensi dasar untuk pencapaian kompetensi peserta didik.

5)      Penentuan KKM

Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM) adalah  kriteria paling rendah untuk menyatakan pesereta didik mampu mencapai standar kompetensi dan berhak melanjutkan ke kompetensi berikutnya sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan KD dan KI-nya.

6)      Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

Menetapkan indikator pencapaian kompetensi untuk memudahkan cara-cara bagaimana indicator untuk mencapai kompetensi peserta didik.

7)      Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

Memetakan kompetensi yang tepat dapat mempermudah mencari cara penilaian atau evaluasi pembelajaran.

8)      Program Tahunan

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan KD dan KI yang telah ditetapkan.

9)      Program Semester

Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan yang lamanya 6 bulan. kegiatan yang dilaksanakan ,eliputi: tatap muka, ulangan harian, tugas terstruktur, tugas mandiri tidak terstruktur.

 

 

10)  Silabus

Silabus menrupakan acuan penyususnan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. berdasarkan Permendibud No 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,. Silabus meliputi:

Ø  Identitas mata pelajaran

Ø  Identitas Madrasah

Ø  Kompetensi Inti : gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang madrasah, kelas dan mata pelajaran.

Ø  Kompetensi Dasar : merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketreampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran

Ø  Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan dituylis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

Ø  Pembelajaran : kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

Ø  Penilaian : merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Ø  Alokasi waktu, disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun

Ø  Sumber belajar: berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

       Siabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi untuk satuan pendidikan sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pelajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengemabangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

11)  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap  muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.

Setiap pendidik berkewajiban menyusu RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

 

Menurut  Permendikbud No 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, komponen RPP terdiri dari:

Ø  Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan

Ø  Identitas Mata Pelajaran

Ø  Kelas/Semester

Ø  Materi Pokok

Ø  Alokasi Waktu

Ø  Tujuan Pembelajaran

Ø  Kompetensi Dasar dan indicator pencapaian kompetensi

Ø  Materi Pembelajaran

Ø  Metode Pembelajaran,.

Ø  Media Pembelajaran. alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi

Ø  Sumber belajar: berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan

Ø  Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pebdahuluan, inti, dan penutup

Ø  Penilaian hasil pembelajaran.

12)  Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

-          Tugas mandiri terstruktur adalah penugasan yang diselesaikan seorang peserta didik dengan batas yang telah ditentukan oleh pendidik

-          Tugas madiri tidak terstruktur adalah penugasan yang diselesaikan seorang peserta didik pada  batas waktu  maksimum yang telah ditentukan oleh pendidik, namun peserta didik dapat mengumpukannya kapan saja yang penting di antara rentang batas maksimum yang telah ditentukan.

13)  Program Remedial

Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.

Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial:

·      Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;

·      Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;

·      Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;

·      Pemanfaatan tutor teman sebaya.

 

14)  Program Pengayaan

Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.

Pembelajaran Pengayaan, berupa:

1)        Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat.

2)        Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb.

3)        Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
1) Belajar kelompok
2) Belajar mandiri
3) Pembelajaran berbasis tema
4) Pemadatan kurikulum

15)  Agenda Mengajar Guru

Buku agenda harian merupakan buku yang berisikan rekaman kegiatan pembelajaran. Dalam perekaman jejak pembelajaran guru diwajibkan menulis atau mengisi data data seperti SK (Standar Kompetensi), Indikator Keberhasilan, Alat dan Sumber Belajar, serta yang umum ada dalam berkas administrasi agenda yaitu nomor hari dan tanggal.  Agenda Mengajar Guru (Terlampir)

16)  Jurnal Mengajar

Jurnal pembelajaran merupakan salah satu aspek penting untuk menunjang keberhasilan kegiatan pembelajaran. Jurnal ini dapat membantu proses sejauh mana kita telah mengajar serta menghandle siapa saja siswa/guru yang tidak masuk atau yang tidak mengikuti proses KBM.

C.      Rincian Pelaksanaan Rencana Kerja Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018

Berdasarkan uraian di atas penyusun menyusun rincian rencana Kerja Guru Mata Pelajaran Quran Hadits Kelas VIITahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

No

Jenis Kompetensi Guru

Rencana Kerja

Perkiraan Waktu

1.       

Paedagogik

1.         Menyusun Perangkat Pembelajaran yang meliputi:

a)      Kalender Pendidikan

b)      Jadwal Pelajaran

c)      Analisis Alokasi Waktu

d)      Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

e)      Penentuan KKM

f)       Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

g)      Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

h)      Program Tahunan

i)       Program Semester

j)       Silabus

k)      RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

l)       Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

m)   Program Remedial

n)      Program Pengayaan

o)      Agenda Mengajar Guru

p)      Jurnal Mengajar

 

2.         Membuat kisi-kisi Penilaian Tengah Semester 

 

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

 

·       Juli 2017

·       Juli 2017

 

·       Juli 2017

 

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·       Juli 2017

 

 

September 2017

 

2.       

Kepribadian

1.     Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya

2.     Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai dengan PP no 53 tahun 2010

3.     Pulang dari sekolah tepat waktu

4.     Masuk kelas tepat waktu

5.     Berpakaian rapi

6.     Melaksanakan shalat Wajib Rawatib dengan berjamaah bersama peserta didik

7.     Ramah terhadap peserta didik

·         Setiap saat

 

 

 

·         Setiap hari kerja

·         Setiap akhir bekerja

·         Setiap Dinas bekerja

·         Setiap 5 waktu shalat

·         Setiap bertemu

3.       

Profesional

1.    Membuat Buku Pedoman Guru

2.    Membuat Diktat Pembelajaran

3.    Mengikuti Diklat DDWK

4.    Membuat Artikel Ilmiah

5.    Ikut Seminar

 

·       Juli 2017

·       Juli 2017

·        Maret 2018

·       September 2017

·       Pebruari 2018

4.       

Sosial

1.    Ikut serta dalam kegiatan yang diadakan di sekolah

2.    Melakukan home visit

3.    Ikut serta dalam kegiatan sosial

4.    Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler

5.    Membimbing siswa dalam  menghadapi  UAMBN

6.    Membimbing Guru MTsN 2 Bogor dalam membuat Silabus dan RPP serta Membimbing Guru dalam tekhnik penghitungan angka kredit per tahun maupun kenaikan pangkat/golongan

 

·       Tentatif

 

·       Tentatif

·       Tentatif

·       Juli 2017 – Maret 2018

·       Februari – April 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Simpulan

Berdasarkan rincian kerja yang diuraikan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sangat penting bagi guru untuk menyusun Rincian Rencana Kerja Guru guna mempermudah tugas-tugas guru dalam proses pembelajaran. adapun rencana kerja yang di susun terdiri dari:

1)      Kompetensi Paedagogik, berupa:

o  Kalender Pendidikan

o  Jadwal Pelajaran

o  Analisis Alokasi Waktu

o  Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

o  Penentuan KKM

o  Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

o  Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

o  Program Tahunan

o  Program Semester

o  Silabus

o  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

o  Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

o  Program Remedial

o  Program Pengayaan

o  Agenda Mengajar Guru

o  Jurnal Mengajar

o  Membuat kisi-kisi Penilaian Tengah Semester 

2)      Kompetensi Kepribadian, terdiri dari:

o  Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya

o  Hadir ke sekolah tepat waktu sesuai dengan PP no 53 tahun 2010

o  Pulang dari sekolah tepat waktu

o  Masuk kelas tepat waktu

o  Berpakaian rapi

o  Melaksanakan shalat Wajib Rawatib dengan berjamaah bersama peserta didik

§  Ramah terhadap peserta didik

3)      Kompetensi Profesional, terdiri dari:

o  Membuat Buku Pedoman Guru

o  Membuat Diktat Pembelajaran

o  Mengikuti Diklat DDTK

o  Membuat Artikel Ilmiah

o  Ikut Seminar

4)      Kompetensi Sosial, terdiri dari:

o  Ikut serta dalam kegiatan yang diadakan di sekolah

o  Melakukan home visit

o  Ikut serta dalam kegiatan sosial

o  Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler

o  Membimbing siswa dalam menghadapi  UAMBN

B.    Saraan-saran

Dalam penyusunan buku pedoman guru ini, penyusun juga akan memberikan saran-saran kepada:

o   Guru atau teman sejawat, bahwa penyusunan pedoman guru amat penting dan bermanfaat dalam proses pembelajaran.

o   Kepala sekolah agar terus mendorong para guru untuk secara berkesinambungan mampu menyusun buku pedoman sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

o   Kepala Madrasah untuk senantiasa berpartisipasi aktif dan interaktif dalam menginformasikan dan mendorong para guru untuk merencanakan program pendidikan dan pelatihan baik dari Balai Diklat Keagamaan Bandung maupun Balai Diklat Keagamaan Pusat.

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

§  Kalender Pendidikan

§  Jadwal Pelajaran

§  Analisis Alokasi Waktu

§  Analisis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

§  Penentuan KKM

§  Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi

§  Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian

§  Program Tahunan

§  Program Semester

§  Silabus

§  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

§  Tugas Mandiri Terstruktur dan tidak terstruktur

§  Program Remedial

§  Program Pengayaan

§  Agenda Mengajar Guru

§  Jurnal Mengajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar